PALOPO | TOPNEWS.co.id – Unit Reskrim Polsek Wara jajaran Polres Palopo berhasil membekuk dua pelaku pembusuran beberapa waktu lalu di Jl. Anggrek, Kota Palopo, Sabtu (07/03/2020).
Penangkapan kedua pelaku pembusuran tersebut di pimpin Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A. Akbar SH.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MS (15) dan MCB (19) yang telah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dan kali ini mereka melakukan penganiayaan secara bersama- sama dengan menggunakan anak panah (busur) terhadap korban Nasruddin.
Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA A. Akbar mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang darurat serta tindak pidana penganiayaan.
“Sebagaimana dengan pasal 170 ayat (1) dan (2) KUH. Pidana dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951, pelaku terancam dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata A. Akbar.
Saat keduanya diamankan di Jl Anggrek, Kota Palopo, mereka tidak melakukan perlawanan, sehingga keduanyapun langsung digelandang ke Mapolsek Wara untuk dimintai keterangan.
“Akibat pembusuran tersebut, korban mengalami luka gores pada telinga sebelah kiri, luka tusuk pada belakang, luka tusuk pada pinggang sebelah kiri dan luka pada bagian bibir,” tambahnya.
Diketahui, kedua pelaku pembusuran ini, merupakan resedivis dengan kasus yang sama yakni melakukan pembusuran tahun 2019 lalu, dengan vonis 9 tahun penjara. (**)