Satpol PP Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menggelar razia minuman keras (Miras) selama tiga hari di tiga Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Tomoni, Tomoni Timur, dan Burau, Rabu 15 Juni 2002 sampai dengan Jumat 17 Juni 2022.
Dalam razia itu, Satpol PP berhasil mengamankan 51 botol miras yang dijual di beberapa kios di Kecamatan Tomoni. Selain menemukan miras, Satpol PP juga menjaring 4 orang pasangan bukan suami istri disejumlah penginapan.
Pasangan bukan suami istri yang ditemukan diamankan untuk diberikan pembinaan dan dilakukan pendataan, mereka juga membuat pernyataan untuk tidak lagi melakukan hal yang sama.
Tidak seperti biasanya, Satpol PP menggelar razia pada sore hari, itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan penyakit masyarakat dan ketentraman serta ketertiban masyarakat.
“Pengawasan dan penertiban ini akan terus kita lakukan, kami berharap masyarakat juga turut andil dalam pengawasan ini memberi laporan ke kami jika ada yang menjual minuman berarlkohol di daerahnya karena ini salah satu yang memicu terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum,” Harap Kasatpol PP Indra Fawzi. (yat)