MOROWALI | TOP-NEWS.co.id – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Morowali menggelar upacara puncak peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di area Port PT Vale di Bahomatefe, Kecamatan Bungku Timur, Sabtu (12/02/2022) kemarin.
Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2022 untuk internal PT Vale diselenggarakan dalam rentang waktu tanggal 12 Januari sampai 12 Februari tahun 2022.
Sejumlah rangkaian kegiatan digelar di area Site Bahodopi, mulai dari Sosialisasi Keselamatan Kerja yang dibawakan oleh OHS PT. Vale dan Sosialisasi Keselamatan Berlalu-lintas yang dibawakan langsung oleh Kasatlantas Polres Morowali melibatkan siswa-siswi SMA Alkhairat Kolono dan SMK Negeri 1 Bungku timur sebanyak 100 peserta, hingga pelaksanaan puncak acara dalam bentuk upacara pengibaran bendera Merah Putih.
Upacara Bulan K3 nasional di Site Bahodopi dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Ahmad, serta jajaran manajemen dan karyawan PT Vale Indonesia Site Bahodopi beserta seluruh kontraktor.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Ahmad yang bertindak selaku inspektur upacara membacakan sambutan seragam dari Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah.
Tahun ini, Tema Nasional peringatan Bulan K3 nasional “ Penerapan Budaya K3 Pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”.
Bagi PT Vale, peringatan bulan K3 bukan hanya kegiatan seremonial belaka, tapi juga menjadi bagian perilaku utama yakni Obsesi Terhadap Keselamatan dan Pengelolaan Resiko.
K3 adalah salah satu upaya PT Vale mengimplementasikan perilaku utama dan bentuk dukungan pada program pemerintah. Dengan semangat bulan K3, dan pencapaian zero fatality dalam enam tahun terakhir di area operasional PT Vale Indonesia dapat terwujud.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Morowali, Ahmad mengatakan, K3 menjadi salah satu substansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha yang mempunyai tingkatan risiko dan berpengaruh terhadap perizinan berusaha.
Apabila usaha tersebut memiliki resiko yang tinggi maka diperlukan izin, sedangkan jika memiliki risiko yang rendah, maka hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen untuk melaksanakan beberapa standar yang antara lain adalah standar tentang K3.
“Tugas kita adalah melaksanakan sebaik-baiknya semua regulasi tersebut demi terwujudnya visi dan misi pemerintah dalam penciptaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah.
Dia menambahkan, jika data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah pada kelompok usia muda 20 sampai 25 tahun. Hal ini memberikan sinyal jika usia muda berpotensi pada kurangnya berperilaku selamat.
Untuk itu, perlu upaya pendekatan dan sosialiasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 ditempat kerja. (VL)