LUWU TIMUR| TOPNEWS.co.id Ketua Pospera melaporkan ke Bawaslu Luwu Timur atas dokumen persyaratan pencalonan calon Bupati Luwu Timur Muhammad Thoriq Husler (MTH). Dokumen syarat dinilai ada kesenjangan antara nama di KTP elektronik dengan B1.KWK sebagai dukungan partai politik (Parpol) sebagai syarat calon untuk mendaftarkan diri sebagai calon di KPU.
“Laporan kami ajukan ke Bawaslu dinilai bentuk tidak kesesuaian nama yang ada di KTP elektronik dan B1.KWK parpol pengusung,” ungkap Pospera Luwu Timur, Erwin R Sandi, Senin (12/10/2020).
Erwin mengungkapkan, nama di E-KTP calon tersebut Ir. H. Muhammad ThoriG Husler, sedangkan B1.KWK beberapa parpol Ir. H. Muh. ThoriQ Husler dan Nama Yang di gunakan saat Pilkada Luwu Timur Tahun 2015 adalah Ir. H. Muhammad ThoriQ Husler.
Sementara di Konfirmasi, Anggota Bawaslu Luwu Timur Zaenal membenarkan adanya laporan ke Bawaslu salah satu ormas Pospera salah calon Bupati di Luwu Timur.
Laporan diajukan olehnya, lanjut zaenal, adanya perbedaan nama di e-KTP dengan B1.KWK. “Laporanya itu, atas perbedaan huruf Q dan G, di e-KTP dengan B1.KWK di miliki Husler beberapa parpol pengusung,” terangnya.
Zaenal mengungkapkan, atas laporan itu selambat-lambatnya dua hari akan melakukan kajian awal, apakah memenuhi syarat formil dan materil. Namun, ketika tidak mememuhi syarat formil dan materil, lanjut katanya, akan dikembalikan lagi kepada pelapor untuk memperbaikinya selama tiga hari.
“Jika itu sudah memenuhi syarat formil dan materil, kami akan lakukan pleno dan melakukan klarifikasi. Dan selanjutnya, melakukan kajian kedua atas dugaan pelanggaran, apakah itu berbentuk pidana atau pelanggaran administrasi yang terlapor,” jelasnya. (*)