PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo kembali mengukir prestasi setelah berhasil menangkap seorang pelaku jambret lintas tempat kejadian perkara (TKP) berinisial MA (24), warga Nyiur, Kota Palopo.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025, di Jalan Cakalang, setelah pelaku buron dari sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan MA dipimpin langsung Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, setelah polisi menerima banyak laporan masyarakat terkait maraknya aksi penjambretan dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Palopo.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah melakukan serangkaian aksi jambret di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya:
27 November 2025, Jalan Ahmad Dahlan (Pasar PNP), menjambret tas milik Adinda berisi satu unit handphone dan uang tunai sekitar Rp600 ribu.
1 Desember 2025, Jalan Andi Kambo, samping Taman I Love U, merampas tas milik Lisdamayanti berisi dua unit handphone dan uang tunai.
20 November 2025, Jalan Puang H. Daud, depan Pesantren Putri, mengambil tas milik Nurafiantika berisi dua unit handphone, dompet, power bank, dan uang sekitar Rp2 juta.
30 Oktober 2024, Jalan Rambutan (Pasar PNP), menjambret dompet milik Linda berisi uang sekitar Rp2 juta dan satu unit handphone.
Sejumlah korban juga memberikan keterangan yang sama, bahwa pelaku selalu menggunakan sepeda motor dan melarikan diri dengan cepat setelah merampas barang berharga milik korban.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi memperoleh informasi bahwa MA sedang berada di sebuah kios di Jalan Cakalang. Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, MA mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti, yakni satu unit motor, helm, baju kaos, tas, serta lima unit handphone.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa MA merupakan residivis kasus jambret dan telah tiga kali menjalani hukuman di Kabupaten Bone.
Ia juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bone terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya TKP lain.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, membenarkan penangkapan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara atau berada di ruang publik. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami tindak kriminal agar dapat segera ditangani,” ujarnya. (**)
