LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial AJ (35) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulsel, pada Minggu (07/09/2025) malam lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu pembungkus sabu, dan satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” ujarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Luwu.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Luwu. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Luwu guna proses penyidikan lebih lanjut. (**)