LUWU | TOP-NEWS.CO.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Tersangka diketahui bernama Arisal alias Accal (47), warga Dusun Bone Jombang, Desa To’bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Kapolres Luwu melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Ponrang dan Ponrang Selatan.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat tersangka berada di pinggir jalan dan mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Namun berhasil diamankan dan ditemukan dua sachet plastik sedang berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong celananya,” ujar IPTU Abdianto dalam keterangannya, Minggu (17/08/2025).
Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka.
Di sana, ditemukan enam sachet sabu ukuran kecil, satu timbangan digital, empat pak plastik kemasan kosong berbagai ukuran, tiga potongan pipet (diduga sendok sabu), serta dua unit ponsel.
Menurut hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang narapidana kasus narkotika bernama Lama, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Parepare.
Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (**)