MAKASSAR | TOPNEWS.co.id – Kasus korupsi pipa PDAM di Telluwanua, Kota Palopo memasuki babak baru. Polda Sulsel menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5,5 Miliar itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani membenarkan hal tersebut.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan BPK RI sebesar Rp 5.543.391.996,91,” kata Kombes Dicky Sondani, Selasa (5/11/2019).
Tujuh orang yang ditetapkan tersangka antara lain IA dan FF yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen, HA dan AD selaku kelompok kerja (Pokja).
Sedang tiga tersangka lain adalah para rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Diantaranya MS, AA, dan BS.
Diketahui, Proyek pengadaan dan pemasangan pipa di Kecamatan Telluwanua bersumber dari APBN Anggaran 2016.
Pengerjaannya sendiri dilakukan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Proyek pipa tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditaksir telah merugikan negara. (**)