LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Bupati Luwu, Patahudding, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hasil revisi pengurangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2025 dalam kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang digelar di Ruang Pola Andi Kambo, Kantor Bupati Luwu, Rabu (24/09/2025).
Dalam arahannya, Patahudding menyampaikan bahwa penyesuaian NJOP dilakukan agar masyarakat tidak terbebani.
Beliua menyatakan bahwa NJOP tahun 2024 dijadikan dasar penetapan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Setelah evaluasi mendalam, kami mengambil sikap untuk mengatur kembali NJOP, bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi agar masyarakat tidak terbebani,” ujarnya.
Patahudding juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu membebaskan pembayaran SPPT PBB-P2 tahun 2025 bagi masyarakat miskin ekstrem, para veteran Republik Indonesia, dan memberikan pembebasan untuk satu persil kepada mantan kepala daerah.
Selain itu, pemerintah juga menghapuskan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Luwu mengumumkan bahwa pada tahun 2026, pembebasan SPPT PBB-P2 akan diberikan kepada tokoh adat dan mantan kepala desa sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka terhadap daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Sofyan Thamrin, melaporkan bahwa hingga 24 September 2025, capaian penerimaan PBB-P2 mencapai Rp8.792.002.374 atau 73,2 persen dari target Rp12 miliar.
“Pemerintah Kabupaten Luwu juga memberikan apresiasi kepada 17 pemerintah desa dan masyarakat yang telah melunasi 100 persen PBB-P2 tahun 2025 sebelum jatuh tempo,” ungkap Sofyan.
Sofyan menambahkan bahwa wajib pajak yang telah membayar lebih tinggi pada tahun berjalan akan mendapatkan kompensasi berupa pengurangan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. (**)