LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan menggunakan busur panah yang sempat meresahkan warga Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya tuntas di tahap penyidikan.
Polsek Walenrang bersama Unit Intelkam Polres Luwu resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi terkait peristiwa pembusuran yang terjadi di Dusun Walempa, Desa Seba-seba, Kecamatan Walenrang Timur, Minggu malam, 08 Maret 2026 lalu.
Korban bernama Fadil Maliu, seorang pelajar, mengalami luka tusuk pada bagian pipi kanan akibat terkena anak panah busur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang duduk bersama rekan-rekannya di depan masjid.
Tak lama kemudian, sekelompok pengendara motor melintas sambil menggeber kendaraan mereka sehingga memicu ketegangan.
Korban bersama teman-temannya kemudian berusaha mengusir kelompok tersebut. Namun saat berada di wilayah Dusun Walempa, korban tiba-tiba terkena anak panah busur di bagian wajah dan para pelaku langsung melarikan diri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walenrang bersama Unit Intelkam Polres Luwu yang dipimpin Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sehari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku utama bernama Zulkadri alias Kadri di wilayah Mancani, Kota Palopo.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pembusuran terhadap korban dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti yang ditanam di kandang ayam miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu ketapel busur dan sepuluh anak panah busur sebagai barang bukti.
Setelah proses penyidikan rampung, Kamis, 07 Mei 2026, penyidik resmi menyerahkan tiga tersangka yakni Zulkadri (18), Alfian (19), dan Andi Rasya (18) bersama barang bukti ke Kejaksaan dalam proses Tahap II.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi kerja cepat personel Polsek Walenrang dan Unit Intelkam Polres Luwu dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Luwu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan,” ujar AKBP Adnan Pandibu.
Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan maupun tindak kriminal lainnya.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memperkuat langkah preventif dan penegakan hukum demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Luwu. (**)
