LUWU TIMUR, TOP-NEWS.CO.ID – Liburan panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah berakhir pada Senin, 07 April 2025.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan kembali melanjutkan aktivitasnya pada Selasa, (08/04/2025) besok.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang berusaha memperpanjang liburannya.
“ASN yang menambah libur akan dikenakan sanksi,” ujar Irwan kepada media pada Senin (07/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah memberikan cukup banyak waktu libur agar ASN dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarga pada perayaan Idul Fitri.
“Libur yang diberikan sudah cukup panjang, jadi kami berharap tidak ada ASN yang mencoba menambahnya,” kata Bupati Luwu Timur yang akrab disapa Ibas.
Ibas menegaskan bahwa jika ada ASN yang tetap menambah liburan, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuannya.
Sanksi tersebut bisa berupa pemotongan atau penundaan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kami akan memantau kehadiran ASN pada hari pertama kerja, Selasa, 8 April 2025 besok. Jika ada yang tidak hadir, akan kami evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan. Saya juga akan memerintahkan Sekretaris Daerah untuk melakukan monitoring kehadiran ASN,” pungkasnya. (**)
