PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Bea Cukai Malili bersama tim gabungan dari Pemkot Palopo serta Kodim 1403 Palopo melakukan razia di sejumlah toko dan warung yang masih menjual rokok ilegal.
Kegiatan operasi pasar ini dilaksanakan di beberapa kecamatan di Kota Palopo, yang berjalan selama 3 (tiga) hari, yakni dari 29-31 Mei 2024.
Dari hasil operasi pasar gabungan telah ditemukan barang kena cukai ilegal dengan detail 3.580 batang rokok jenis SKM ilegal serta 16,2 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Bagian Penindakan Bea Cukai Malili, Deni, mengatakan, pemberantasan terhadap rokok dan miras ilegal terus dijalankan Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia.
“Tujuannya tidak lain untuk menciptakan keadilan berusaha bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” kata Deni.
Dalam giat tersebut, jelas Deni, petugas mengunjungi toko – toko retail yang menjual rokok untuk memeriksa produk rokok yang diperjualbelikan dan memastikan bahwa rokok tersebut legal.
“Selain itu, sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Bea Cukai turut membagikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif yang ditimbulkan, serta cara pelaporan apabila menemukan keberadaan rokok ilegal,” jelasnya.
Dari tiga hari ini, kata Deni, pihaknya masih menemukan rokok ilegal namun frekuensinya relatif menurun dibanding periode sebelumnya.
“Karena sebelumnya kami sudah lakukan sosialisasi ke toko-toko, agar tidak menjual rokok ilegal karena hal tersebut merugikan negara, juga merugikan pihak toko tentunya,” ujarnya.
“Terkait barang bukti yang ditemukan ini, akan dilakukan pemusnahan di kantor Bea Cukai Malili,” pungkasnya. (**)