LUWU | TOPNEWS.co.id – Oknum aparat Desa Lauwa, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, diringkus Satuan Narkoba Polres Luwu, Senin (27/04/2020). Pelaku HA (26) merupakan Bendahara Desa.
HA diamankan di salah satu kos di Kelurahan Tampumia, Kecamatan Belopa Utara, sekitar Pukul 02.00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli mengatakan, dari tangan pelaku disita dua sachet sabu dengan berat 0,56 gram dan satu sachet kosong bekas pakai.
“Selain menyita barang bukti sabu, juga mengamankan uang yang diduga hasil dari penjualan sabu sebanyak Rp 450 ribu, alat isap berupa bong, satu sendok sabu dan handphone,” kata Rafli.
Mantan Kapolsek Walenrang ini menuturkan, pelaku berhasil diamankan berdasarkan info bahwa di salah satu kamar kos di Kelurahan Tampumia sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggrebekan di kamar kos tersebut, pelaku bersembunyi di dalam kamar mandi dan mencoba membuang sabu ke dalam kloset,” terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses lebih lanjut. (key)