PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Kota Palopo kemebali menangkap dua pelaku pengedar narkona jenis sabu, di Jl. Perumnas, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin (29/07/2019) dini hari.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kota Palopo itu ditangkap dalam operasi Antik Lipu 2019 yang dilakukan Polri dalam memberantas peredaran narkoba secara serentak di Indonesia.
Kasat Narkoba Polres Kota Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, bahwa kedua pengedar yang berhasil ditangkap merupakan Target Operasi (TO) berinisial EN (26) dan RD (36).
Pelaku EN ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku EN kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari lelaki RD.
“Saat dilakukan pengembang, pelaku EN menyebut nama RD. Sehingga kami pun menangkap RD dipinggir jalan dekat rumahnya. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 13 paket sabu serta uang tunai Rp 2 juta,” kata AKP Zainuddin.
Zainuddin mengatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pengembangan karena diyakini masih ada jaringannya.
“Kita masih akan lakukan pengembangan. Karena kami yakin jaringannya masih ada,” pungkas Zainuddin. (**)