PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Polres Palopo melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengembalikan seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial ST kepada keluarganya, Senin malam, 9 Juni 2025.
ST sebelumnya diamankan terkait dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu.
ST adalah Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di Kios Rezky, Jl. Garuda, Kota Palopo pada 4 Juni 2025 lalu.
Ia membeli tisu senilai Rp13.000 dengan uang pecahan Rp100.000 palsu dan menerima kembalian Rp87.000. Tak lama, ia juga menukarkan uang serupa dengan dua lembar Rp50.000.
Kecurigaan muncul dari istri pemilik kios, Widawaty Uni, setelah membandingkan uang yang diterima dengan uang asli milik pribadi mereka. Uang tersebut diduga kuat palsu.
Kasat Reskrim IPTU Sahrir menyatakan bahwa dalam interogasi awal, ST mengakui mencetak dua lembar uang palsu menggunakan printer dan alat pribadi di kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII, Kelurahan Bara. Polisi menyita printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tissue sebagai barang bukti.
Meski terbukti terlibat, ST tidak ditahan karena masih berusia muda, bersikap kooperatif, dan adanya permohonan dari keluarga. Ia diwajibkan melapor dua kali seminggu selama penyidikan.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap uang palsu dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan. (**)
