MAKASSAR | TOP-NEWS.CO.ID — Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan tersebut turut dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri di seluruh kabupaten/kota dengan 24 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Bupati Irwan hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes Z.H.
Kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai sanksi alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung penerapan model pemidanaan yang menitikberatkan pada keadilan restoratif dan pemulihan harmoni sosial di masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam sambutannya menegaskan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis, mengakomodasi kearifan lokal, serta memberikan kepastian, keadilan, manfaat, dan kedamaian.
Sejalan dengan itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan dukungannya terhadap penerapan pidana kerja sosial yang dinilai dapat memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan daerah melalui aktivitas positif para pelaku tindak pidana ringan.
Melalui penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi penggunaan hukuman penjara, sekaligus mendorong mekanisme pemidanaan yang lebih konstruktif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan dilakukan secara bergiliran oleh 24 pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan dan disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi. (kf)
