LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Ketiga Ranperda tersebut, yakni terkait Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Riset dan Inovasi Daerah.
Persetujuan bersama itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Luwu Timur, Selasa (30/12/2025).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota kesepakatan oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dan Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri anggota DPRD, jajaran Forkopimda, dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Dalam pandangan akhirnya, Bupati Irwan menyampaikan bahwa ketiga Ranperda tersebut memiliki arti penting dan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Ranperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Bupati Irwan.
Lebih jauh Irwan menjelaskan, bahwa Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kembali mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih akuntabel dan transparan.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai memperkuat semangat demokratisasi di tingkat desa.
Adapun Ranperda tentang Riset dan Inovasi Daerah disebut sebagai terobosan strategis untuk mendorong pengembangan daerah berbasis sains dan teknologi.
“Persetujuan bersama ini merupakan cerminan hubungan kemitraan yang harmonis antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Irwan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Luwu Timur atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
“Kami sampaikan terimakasih atas kerja keras dalam pembahasan Ranperda ini, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Bupati Irwan.
Rapat Paripurna tersebut turut dirangkaikan dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), laporan pelaksanaan hasil reses perseorangan Masa Sidang Ke-I Tahun Sidang 2025/2026, serta penutupan Masa Sidang Ke-I dan pembukaan Masa Sidang Ke-II Tahun Sidang 2025/2026. (kf)
