LUWU TIMUR | TOPNEWS.co.id – Tim Kuasa Hukum bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Irwan Bachri Syam – Andi Muh Rio Patiwiri Hatta (Ibas-Rio) menilai syarat dokumen pencalonan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Sulsel, Rabu (24/09/2020) pekan lalu, dinilai tidak penuhi syarat sebagai calon.
“Kami keberatan keputusan oleh KPU Luwu Timur salah satu pasangan calon pada tanggal 24/09/2020 (Husler-Budiman red). Dimana pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon,” ungkap Anwar Ilyas Koordinator kuasa hukum Ibas-Rio usai melaporkan di Bawaslu, Jumat (25/09/2020) lalu.
Ilyas menegaskan atas semua berkas laporan diajukan di Bawaslu Lutim. KPU wajib mendiskualifikasi pasangan tersebut yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Sekarang ini kami telah mengajukan bukti sebanyak 44 sebagai bentuk permohonan pelaporan kami dan salah satu dokumen syarat pencalonan Husler-Budiman,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, KPU Lutim Muhammad Abu saat ini belum bisa menanggapi permasalahan atas laporan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Ibas-Rio di Bawaslu.
“Kami belum bisa sampaikan, syarat mana belum memenuhi sebagai calon untuk diklarifikasi,” katanya, Rabu (30/09/2020).
Abu mengatakan, jika nantinya Bawaslu akan melakukan pemanggilan ke KPU dirinya pun siap untuk menghadiri.
Disinggung terkait, apakah KPU telah menyediakan kuasa hukum jika nantinya permasalahan akan berlanjut. “Untuk saat ini belum ada. Tapi KPU akan menyediakan kuasa hukum jika hal itu diperlukan,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU Lutim menetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Husler-Budiman berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Luwu Timur Nomor : 101/PL.02.3-Kpt/7324/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020. (**)