PALOPO, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Komisi Pilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Palopo pada Pemilihan Umum 2024.
Pengumuman tersebut, sesuai ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, KPU Kabupaten/Kota. KPU Palopo mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Kota Palopo dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana terlampir.
Terkait dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Berikut Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Palopo, pada Pemilu 2024 mendatang: