TOP-NEWS.id|MAKASSAR – Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus, akhirnya menggelar sidang putusan, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ketua yayasan MALP, KH Syarifuddin Daud hukuman 1 tahun, subsider 50 juta rupiah atau ganti 2 bulan kurungan, karena didakwa merugikan negara sekira 306 juta rupiah. Namun setelah melalui rangkaian persidangan dan pemeriksaan Majelis Hakim, Terdakwa dinilai tidak bersalah dalam kasus bantuan hibah Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo (MALP) tahun anggaran 2008-2009 tersebut.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yamto Susena SH MH, menyebutkan tidak terdapat kerugian negara sebagaimana di dalam dakwaan.
Menurut pendapat Majelis Hakim, dari hasil peninjauan setempat yang dilakukan bersama Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta dihadiri Terdakwa, ditemukan fakta adanya pekerjaan tambahan yang bermanfaat untuk kepentingan bangunan masjid dan jamaahnya. Hal itu dianggap mempunyai anggaran yang jauh lebih besar dari kerugian negara yang didakwakan.
Terkait vonis ini, Lukman S Wahid SH, selaku salah satu Penasehat Hukum Terdakwa mengaku bersyukur.
“Putusan ini tentu patut disyukuri bukan saja oleh para Terdakwa dan keluarga tapi juga segenap umat Islam Palopo khususnya. Mereka telah mengabdikan dirinya sebagai pengurus masjid tanpa pamrih. Ini semacam ‘hadiah’ Ramadhan untuk kita semua,” buka Lukman.
Ia melanjutkan, “Dari aspek hukum, putusan ini merupakan suatu bentuk koreksi bahwa ada yang salah dan keliru dari proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan kepada Pak Kiai sebagai tersangka.”
Terpisah, Reski Azis, selaku Ketua Remaja MALP mengatakan, “Masyarakat berharap dengan berakhirnya kasus ini, tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ulama hanya karena persoalan politik, sehingga kehidupan sosial di tengah masyarakat dapat berjalan dengan baik.”
Sementara itu, dua Terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, masing-masing M Masyhudi Machsun (54) dan Agus Prayudi Adi (57) selaku Pengawas dan Rekanan, juga divonis bebas tidak bersalah.
Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir setahun lalu saat Pemkot Palopo meminta BPKP Sulsel mengaudit ulang bantuan hibah MALP, meski sebelumnya telah dipertanggungjawabkan dan diaudit tiap tahun oleh BPK RI. Hasil audit tersebut yang selanjutnya menjadi dasar penyidik Polres Palopo menetapkan ketiga Tersangka.
Sekadar diketahui, selama rangkaian persidangan juga menghadirkan beberapa saksi seperti mantan Sekot Palopo, M Jaya, dan tiga orang bendahara Pemkot Palopo. Mereka menyatakan bantuan hibah tersebut tidak ada masalah, sebab telah dipertanggungjawabkan setiap tahun dan dinyatakan tidak ada kerugian negara di dalamnya.(HR)