LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID — Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur, menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) melalui mekanisme uji konsekuensi dalam rapat resmi yang digelar di Aula Kantor Camat Tomoni Timur, Jumat (12/12/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai wujud konsistensi penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tomoni Timur, Yulius, didampingi Sekretaris Camat, para kepala seksi, kepala subbagian, serta staf kecamatan.
Penetapan DIP dan DIK tersebut bertujuan memastikan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Yulius menegaskan bahwa penyusunan DIP dan DIK tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Khusus informasi yang dikecualikan, harus melalui proses uji konsekuensi sebagai dasar hukum yang sah.
“Uji konsekuensi penting sebagai landasan penolakan permintaan informasi yang memang dikecualikan. Badan publik harus terlindungi. Penolakan dilakukan bukan karena asumsi, tetapi karena dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi menuntut keseimbangan antara transparansi dan kehati-hatian.
Pemerintah, kata dia, harus berani membuka informasi yang wajib diumumkan kepada publik, sekaligus berani menolak jika informasi tersebut termasuk kategori dikecualikan sesuai undang-undang.
Sebagai mantan Sekretaris Dinas Kominfo Luwu Timur, Yulius menilai penerapan UU KIP merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang akuntabel.
“Selama informasinya tidak dikecualikan, kita wajib membukanya. Ini adalah bentuk tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Melalui penetapan DIP dan DIK ini, Kecamatan Tomoni Timur menegaskan komitmennya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. (**)
