Kades di Luwu Timur Sambut Baik Program 1 Miliar 1 Desa

TOP-NEWS.co.id – Salah satu program unggulan bupati Luwu Timur  yang tertuang dalam visi misi adalah program 1 Milyar 1 Desa. Program ini dipastikan mulai direalisasikan pada tahun ini.

Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban  dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan  bersifat khusus kepada desa (juknis)  program 1 Milyar 1 Desa tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam  Rapat koordinasi kunjungan kerja Pemkab Luwu Timur di kecamatan Malili, Senin (18/04/2022), para kepala desa mengungkapkan apresiasi dan terima kasihnya kepada  pemerintah atas adanya program tersebut.

“ Selama pandemic covid-19 praktis tidak ada kegiatan infrastruktur yang terealisasi karena seluruh anggaran dialihkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) dan penanganan covid.  Makanya, Program I Milyar 1 Desa  membuat kami (kepala desa) lega bisa melanjutkan pembangunan insfrasrtuktur di desa,” terang Rahmat kepala desa Ussu dalam sesi sumbang saran di acara tersebut.

Apresiasi senada juga dikemukakan kepala desa Pongkeru,  Aksan yang mengungkapkan jika  Bantuan Khusus Keuangan (BKK) sebesar Rp. 1 Milyar  dari pemkab Luwu Timur  dapat menjadikan pembangunan makin merata di Luwu Timur. “ Terima kasih Pemkab, terima kasih bapak bupati atas realisasi program 1 Milyar 1 Desa yang menunjukkan komitmen pemkab Luwu Timur dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh desa,” imbuh Aksan.

Dalam kesempatan tersebut, para kepala desa juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Luwu Timur yang  setia mengawal dan mendampingi pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan , terutama pengelolaan dana desa, BKK  agar tidak berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Adapun peruntukan kegiatan BKK  ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor 47 Tahun 2021. Meliputi :

    1. drainase,  sarana dan prasarana air bersih pedesaan, pasar desa, dan destinasi wisata desa.Pembangunan desa sebesar 60 persen terdiri dari bedah rumah paling banyak 10 unit,  lampu jalan energy PLN  atau pembangkit listrik tenaga surya  bagi desa yang tidak memiliki  jaringan PLN  paling banyak 10  unit dan kegiatan pembangunan lainnya seperti  jalan lingkungan, jalan tani dan jalan produksi,  pembangunan rumah ibadah skala desa,  jembatan dan gorong-gorong desa. Item lainnya adalah talud jalan desa, jaringan irigasi desa atau jaringan irigasi tersier,  lapangan desa atau ruang terbuka hijau, penyediaan jamban, sumur peresapan air, tempat pembuangan sampah desa,  pendidikan anak usia dini desa, pembuatan atau rehabilitasi sarana penghasil energi baru terbarukan/ energi mandiri, internet di area publik,
    1. BKK digunakan paling sedikit untuk pemberdayaan masyarakat desa sebesar 30 persen meliputi pemberian insentif petugas keagamaan, persertifikatan aset desa, peningkatan kapasitas pelaku usaha perekonomian  di desa,  optimalisasi  pengelolaan BUM desa, peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa,  pengembangan produk unggulan  desa, pengadaan dan pengembangan  teknologi tepat guna, mitigasi bencana,  tanfidz quran  dan penghafal kitab suci. (*)

Pos terkait