Jual Perhiasan di Indonesia, Imigrasi Palopo Deportasi Warga Negara China

Kepala Imigrasi Palopo, R. Haryo Sakti saat menggelar konfrensi pers di kantor Imigrasi Palopo, Rabu (8/5/2019) sore

TOP-NEWS.id | PALOPO – Kantor Imigrasi kelas III A Palopo kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA). yang berasal dari Negara China.

Shu Aixian (55) warga negara Tiongkok China itu ditangkap di Kab. Toraja Utara, (30/4/2019). Saat diamankan, wanita ini sedang berdagang perhiasan di Pasar Bolu, Rantepao, Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Imigrasi Palopo, R. Haryo Sakti mengatakan pelaku terbukti menyalahi izin tinggal selama di Indonesia.

“Pelaku masuk ke sini menggunakan visa kunjungan, tapi saat berada di Indonesia dia ternyata mencari nafkah atau berkeja, tentu ini menyalahi izin tinggalnya,” beber R. Haryo Sakti saat menggelar konfrensi pers di kantor Imigrasi Palopo, Rabu (8/5/2019) sore.

Rencananya Shu Aixian bakal dideportasi ke negaranya melalui bandar udara Ngurah Rai, Bali.

Haryo menjelaskan, sejak tahun 2014 hingga 2019, pelaku telah 20 kali melakukan kunjungan di Indonesia dengan modus yang sama. “Hanya saja, tempatnya berpindah-pindah. Tapi masih di wilayah Sulawesi. Untuk itu, dia akan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan. Dan untuk masuk lagi ke Indonesia, dia harus melewati proses yang selektif,” tegasnya.

Sementara itu, selama tahun 2019 Imigrasi Palopo telah dua kali melakukan deportasi kepada WNA yang melanggar izin tiggal. “Kami juga tetap meminta kewaspadaan masyarakat untuk mengawasi perilaku WNA selama ada di Indonesia,” pungkasnya. (HR)

Pos terkait