PALOPO | TOPNEWS.id – Satuan Lalu lintas Polres Palopo bersama Dinas Perhubungan Kota Palopo menggelar Operasi Rutin (Ops Rutin) di Jl. Dr Ratulangi, Kota Palopo, Rabu (24/07/2019) pagi.
Dalam Ops Rutin tersebut, polisi berhasil menjaring sedikitnya 34 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan serta melanggar rambu lalulintas.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Abdul Rahman mengatakan, bahwa operasi ini merupakan operasi rutin dalam rangka mengecek kelengkapan pengendara.
“Ops rutin, untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan para pengendara. Selain itu, mengantisipasi adanya motor curian serta untuk mengurangi angka kecelakaan di jalanan,” ujar AKP Abdul Rahman.
Selain itu, kata Abdul Rahman, operasi ini juga dilakukan untuk penertiban ijin trayek oleh Dinas Perhubungan Kota Palopo.
“Kita gandeng Dishub, karena juga ada penertiban ijin trayek,” tambahnya.
Pada Ops Rutin tersebut, para pengendara yang melintas diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Bagi yang tidak bisa menunjukka kelengkapannya suratnya dan melakukan pelanggaran, langsung diberi surat tilang. Bahkan sebagian kendaraan terpaksa diamankan karena tidak memilik STNK.
“Pemilik kendaraan yang disita motor dan STNKnya, dapat mengambilnya setelah melalui proses sidang di pengadilan,” pungkas Kasat Lantas Polres Palopo.
Perwira berpangkat dua balok ini, juga mengimbau kepada para pengendara agar lebih berhati-hati saat berkendara, memakai helm, melengkapi surat-surat dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (**)