Empat Pelaku Spesialis Pencuri Tabung LPG di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi

Empat pelaku pencuri spesialis tabung LPG berhasil dibekuk personil Polsek Wara, Polres Kota Palopo, sekitar pukul 22.10 Wita, Minggu (19/04/2020) kemarin.

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Empat pelaku pencuri spesialis tabung LPG berhasil dibekuk personil Polsek Wara, Polres Kota Palopo, sekitar pukul 22.10 Wita, Minggu (19/04/2020) kemarin.

Penangkapan yang dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar SH, berhasil menangkap keempat pelaku tersebut, di Jl Sungai Cerekang Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulsel.

Bacaan Lainnya

Keempat pelaku itu masing-masing berinisial Bb (21), Sa (14), Tb (15), serta Ja

Bb yang merupakan penjual ikan, warga Jl Sungai Cerekang, Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara, sementara SA (14) warga Jl Meranti Kelurahan Balandai Kecamatan Bara.

Selanjutnya, Ja, warga Jl Lasaktia Raja, Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, dan Tb (15) masih berstatus pelajar di Kota Palopo, yang tinggal di Mungkajang Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang.

Dari empat pelaku itu, Bb merupakan DPO sebelumnya di Polsek Wara, dalam kasus pencurian. Mereka diamankan setelah polisi menerima laporan dari beberapa warung di Palopo.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 50 buah tabung gas elpiji 3kg berwarna hijau, 101 bungkus rokok berbagai merek, satu unit HP merek Samsung J3 warna hitam,1 satu buah speaker bluetooth, satu buah mic bluetooth, satu buah obeng plat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih merah tanpa plat.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Wara Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diamankan karena melakukan pencurian di 13 warung/ kios yang berbeda,” ujar Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar SH.

Akbar menyebut, para pelaku ini diduga telah mengambil ratusan tabung LPG 3 kg di banyak tempat di Palopo.

“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) poin 3e, 4e, dan 5e, KUHPidana subs Pasal 362 KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana, 7 tahun penjara,” tandasnya. (**)

Pos terkait