Empat Kali Keluar Masuk Lapas, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Resmob Palopo

DB (27), Residivis kasus curanmor dan Curat yang kerap kali beraksi di wilayah Kota Palopo, dirinya berhasil dibekuk Resmob Polres Palopo, Minggu (05/01/2026) dini hari

PALOPO | TOP-NEWS.CO.ID – Unit Resmob Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Minggu (04/01/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, setelah polisi melakukan pengembangan dari sejumlah laporan kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Palopo.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marsuki, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim Resmob.

“Setelah menerima beberapa laporan terkait kasus curanmor dan curat, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial DB (27). Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku sedang melintas di jalan poros Walenrang pada Minggu dini hari.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, DB mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor CRF warna merah milik Haikal di Jalan Tupai, Kota Palopo.

Aksi dilakukan dengan memanfaatkan motor yang tidak dikunci stang, kemudian didorong ke tempat sepi dan disambung kabelnya hingga dapat menyala.

Pelaku juga mengakui melakukan percobaan pencurian sepeda motor CRF merah milik Andrian Supardi di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo, dengan modus yang sama. Namun karena motor tidak berhasil dinyalakan, pelaku meninggalkannya di samping rumah warga.

Percobaan serupa juga dilakukan terhadap sepeda motor milik Ruli Aditya di lokasi yang sama, namun kembali gagal karena motor tidak dapat dihidupkan.

Selain curanmor, DB juga terlibat dalam kasus pencurian di rumah kosong milik Welsi di Perumahan Hartaco, Kota Palopo.

Pelaku melakukannya dengan cara merusak pintu utama, pelaku mengambil dua sepeda lipat, gitar listrik, tabung gas, cincin emas seberat empat gram, serta sepatu merek NB.

Aksi pencurian lainnya dilakukan di rumah Arshal di Jalan Benteng Lorong 3, Kota Palopo.

Pelaku memanjat pagar dan merusak pintu rumah, kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Pelaku juga mengakui mencuri satu unit telepon genggam jenis iPhone 12 Pro Max milik Muh. Albar di Jalan Dr. Ratulangi, tepatnya di depan Kuburan Cina, Kota Palopo.

Saat itu, pelaku berpura-pura menawarkan stiker ke rumah-rumah warga sebelum mengambil ponsel yang diletakkan di atas meja.

DB juga mengaku melakukan sejumlah pencurian di kios-kios serta pencurian ayam di wilayah hukum Polres Palopo.

AKP Marsuki menambahkan, bahwa hasil kejahatan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.

“Pelaku ini sudah empat kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo atas kasus curanmor dan curat,” ungkapnya.

Saat ini, tim Resmob Satreskrim Polres Palopo masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di tempat kejadian perkara lainnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (**)

Pos terkait