Dugaan Korupsi Pujasera, Polres Luwu Timur Libatkan Tim Ahli

Pujasera di Kelurahan Malili

MALILI | TOPNEWS.co.id – Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Pusat Jajanan Serba ada (Pujasera) di Kelurahan Malili , Kecamatan Malili, terus bergulir di Mapolres Luwu Timur.

Pada kasus dugaan korupsi ini Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Timur melibatkan Tim Ahli Kontruksi dari Politeknik Negeri Ujung Padang .

Bacaan Lainnya

“Iya , kami (penyidik,red) turunkan Tim Ahli Kontruksi untuk memeriksa Fisik Proyek Pujasera,” Kata Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Mallaroang kepada Wartawan Jumat (9/8).

Andi Akbar mengatakan, Penyidik sudah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor pada Proyek tersebut.

“Sekarang diturunkan Tim Ahli dalam agenda pemeriksaan fisik proyek,” ungkap Akbar

Sementara, Ketua Posepra Luwu Timur yang juga pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah , Erwi R Sandi menilai Proyek tersebut jauh hari sebelum proses Lelang sudah sarat kerancuhan.

Dimana, kata Erwin pada Proses lelang di dalam dokumenya yang mensyaratkan tenaga Ahli 1 orang dengan 2 kealihan.

Tapi faktanya, pemenang Lelang Pada Proyek Tersebut hanya mengajukan tenaga ahli dengan satu keahlian.

“Dari awal proses tender pujasera ini sudah sayarat Permainan, karna Panitia lelang memenagkan Perusahan yang tidak lolos Kwalifikasi,”Kata Erwin.

Diketahui, Proyek Pujasera telah menghabiskan Anggaran sebesar Rp 7,8 milyar dari APBD 2018.

Adapun kontraktor pelaksana PT Kami Jaya Konstruksi dan konsultan pengawas PT Multicipta Adhirancana, dengan nomor kontrak proyek tertera 14 Agustus 2018 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender.

Dalam Kasus ini, penyidik Polres Luwu Timur telah memeriksa Esra Lallo terkait dugaan korupsi proyek Pujasera senilai Rp7,8 Milyar. Proyek ini menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Akbar A Malloroang melalui Kanit Tipikor, Yakob membenarkan perihal pemeriksaan , Ezra Lallo.

Dikatakan Yakob, Ezra di Periksa penyidik karna kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Proyek tersebut.

Setelah itu, kata Yakob, agenda pekan depan penyidik akan kembali memeriksa pihak rekanan.

“Baru kita periksa PPKnya, Pekan depan pihak rekanan,” ungkapnya. (HR)

Pos terkait