LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID — DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna penting, Rabu (06/08/2025), untuk menetapkan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua Hj. Harisah Suharjo, dan dihadiri Bupati Irwan Bachri Syam, anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh proses penandatanganan KUA-PPAS dilakukan sesuai dengan Tata Tertib DPRD, dimulai dengan penyampaian laporan resmi Badan Anggaran (Banggar).
Juru Bicara Banggar, Muhammad Rivaldi, melaporkan bahwa pembahasan KUA-PPAS TA 2026 telah dilakukan secara terjadwal melalui forum resmi Badan Musyawarah, dengan hasil akhir sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp2.307.020.947.750
Belanja Daerah: Rp2.363.056.811.143
Defisit Anggaran: Rp56.035.863.393
Anggaran 2026 ini menunjukkan adanya defisit fiskal sebesar Rp56 miliar, yang akan menjadi tantangan sekaligus fokus dalam proses penyusunan APBD selanjutnya.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan penuh terhadap dokumen KUA-PPAS 2026. Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD, disaksikan oleh peserta sidang paripurna sebagai bentuk legalitas serta komitmen eksekutif dan legislatif dalam melanjutkan tahapan penyusunan APBD.
Rapat ini menandai langkah krusial dalam perencanaan pembangunan daerah, yang akan menentukan arah kebijakan fiskal dan program prioritas Luwu Timur di tahun 2026. (**)