PALOPO | TOPNEWS.co.id – Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil membongkar kasus peredaran narkoba di daerah tersebut.
Mereka meringkus dua orang kurir sabu di salah satu kost di Jl KM. Ahmad Razak, Kelurahan Lumandi, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (06/12/2019) subu tadi.
Pelaku AA (35) bersama rekannya EM (25) tak berkutik saat digrebek oleh petugas.
Penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba ini berawal adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait marak transaksi jual beli sabu yang sangat meresahkan masyarakat setempat.
Polisi yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan tindakan dengan menggerebek lokasi yang dimaksud dan berhasil meringkus keduanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 sachet berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 5,44 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam tas milik AA. Tas itu diletakkan di atas lantai kamar kos.
Selain 5,44 gram kristal bening, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lai, seperti 1 batang kaca pireks yang berisi sabu, alat isap bong, Handphone, tas warna biru serta 1 pembungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin melalui KBO Narkoba, IPDA Abdianto yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Satu pelaku diduga sebagai kurir yang melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada pembelinya,” kata ipda Abdianto
Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang bandar narkoba yang dikenalkan melalui CD (Napi Lapas).
“Pelaku ini dikenalkan dengan salah seorang bandar oleh CD yang merupakan Napi Lapas, kemudian pelaku menemuainya. Namun saat paket sabu diberikan dengan cara dilemparkan dari atas mobil,” terang Abdianto.
Rencananya, paket sabu ini akan diserahkan kepada EY (DPO) yang beralamat di Kabupaten Luwu Utara.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. (**)