Diduga Tak Netral Pada Pilkada Lutim, Enam ASN Disanksi KASN

LUWU TIMUR | TOPNEWS.co.id – Sebanyak Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwu Timur telah dijatuhkan sanksi oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Pemberian sanksi kelima ASN tersebut, dikarenakan terbukti melakukan tindakan pelanggaran netralitas seorang ASN pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu Timur.

Hal itu disampaikan langsung anggota Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin, Senin (09/11/2020).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan enam orang ASN ini berkerja di berbagai lembaga yang ada di Kabupaten Luwu Timur.

“1 orang menjabat sebagai Camat di Towuti, 2 orang berprofesi sebagai guru di Towuti dan Malili, dan 3 orang sebagai tenaga kesehatan berkerja di Rumah Sakit I Lagaligo Wotu,” ungkapnya.

Penjatuhan sanksi dilakukan enam ASN, lanjut Zaenal, atas rekomendasi KASN dan wajib dilaksankan oleh ASN yang melakukan tindakan pelanggaran di Pilkada Luwu Timur itu.

“Rekomendasi KASN dalam pemberian sanksi moral oleh ASN melanggar netralitasnya harus membuat pernyataan secara terbuka. Dan itu wajib dilakukan karena sudah melakukan perjanjian oleh KASN,” tandasnya.

Namun, Zaenal tidak menyebutkan pernyataan terbuka yang harus dilakukan oleh ASN dijatuhkan sanksi moral itu.

“Saya tidak bisa menyebutkan sanksi moral secara terbuka yang di maksud oleh KASN, karena itu hanya diketahui ASN dan KASN saja,” ucapnya.

Sambung Zaenal, dirinya hanya sebatas meneruskan laporan masyarakat atau temuan bawaslu jika hal itu ada dugaaan pelanggaran seorang ASN di Pilkada Luwu Timur.

“Kami hanya sebatas meneruskan persoalan itu ke KASN, apakah berbentuk laporan masyarakat atau temuan Bawaslu sendiri. Untuk sanksi moral kami tak tahu menahu masalaha itu,” tutupnya. (**)

Pos terkait