LUWU | TOP-NEWS.co.id – Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penahanan terhadap oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Kamis (24/06/2021).
Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Luwu, Erny Veronika Maramba didampingi Kasie Pidsus Eka Hariadi SH, Kasie Intel Jainuardy Mulia dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa oknum kades yang berisi al IS diduga menggelapkan dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2014-2020 sebesar Rp 300 juta, belum termasuk dana dendanya.
“Wajib pajaknya sekitar 3000 orang. Dugaan dana PBB yang diselewengkan sekitar Rp 300 juta sesuai hasil pemeriksaan sementara penyidik,” kata Erny Maramba.
Tersangka IS oknum Kepala Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kab. Luwu, Sulsel ini, akan disangkakan dengan pertama primer Pasal 2 ayat 1 UU NO 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 20O1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 atau kedua pasal 8 UU No 31 tahun 1999 atau ketiga pasal 12e tentang dugaaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PBB di Desa Tirowali tahun 2014 sampai tahun 2020, dengan ancaman hukuman variatif Minimal 4 dan 8 tahun penjara.
“Yang kami periksa ada dari Kepala Dusun, pegawai Dispenda serta dari Inspektorat,” beber Erny Veronika Maramba, sesuai yang dikutif dari Rakyat Sulsel.com.
Pantauan langsung di Kantor Kejaksaan, tersangka IS kini dititip di sel tahanan Mapolres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut.
Saat menuju Mapolres Luwu, IS dikawal ketat aparat intelijen kejaksaan dengan menggunakan rompi tahanan dugaan Korupsi. (**)