LUWU | TOP-NEWS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu bergerak cepat menangani dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan meninggal dunia di Kecamatan Belopa Utara, Kamis (21/11/2025) malam.
Kasus ini menjadi penanganan pertama bagi Kasat Reskrim Polres Luwu yang baru, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., setelah resmi menjabat.
Peristiwa itu terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial MA saat itu berada bersama seorang pria berinisial R (28), kekasih ibu korban.
Tidak lama setelah ibu korban menerima pesan bahwa anaknya pingsan, korban dibawa ke RS Hikma Sejahtera Belopa dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Menerima laporan, Piket Reskrim Polres Luwu mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 WITA untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan terduga pelaku.
Dari pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu.
Keterangan dari ibu korban juga mengindikasikan bahwa kekerasan terhadap anak tersebut diduga telah terjadi berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Ibnu Robbani menyatakan bahwa kasus ini menjadi prioritas sejak laporan diterima.
“Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Seluruh proses penyidikan dipastikan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., mengapresiasi langkah cepat penyidik.
“Polres Luwu memiliki komitmen kuat dalam melindungi anak dan perempuan. Penanganan cepat Sat Reskrim menunjukkan keseriusan dalam mengungkap kasus-kasus sensitif seperti ini,” kata Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolres Luwu. Penyidik Unit PPA telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengamankan barang bukti.
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan melaksanakan autopsi terhadap jenazah korban sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah.
Perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan. (**)
