LUWU TIMUR, TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan Surat Imbauan kepada para Camat dan Ketua Perayaan Hari Besar Islam (PHBI) terkait dengan pelaksanaan takbir keliling, menyambut Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Surat Imbauan tersebut, dikeluarkan langsung oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam dengan nomor 400.8/0062/BUP dan diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa pelaksanaan Takbir Keliling harus dilakukan dengan tertib sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini, diantaranya:
1. Peserta Takbir Keliling akan dimeriahkan dengan pawai mobil hias yang diikuti oleh desa/kelurahan, instansi vertikal, swasta, remaja masjid, serta masyarakat.
2. Pelaksanaan takbir juga dapat dimeriahkan dengan berjalan kaki sambil membawa obor.
3. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan roda dua atau motor dalam pelaksanaan Takbir Keliling guna menjaga ketertiban dan keamanan.
Bupati mengharapkan agar semua lapisan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan ini dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terjaganya keamanan dan ketertiban bersama.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan kegiatan Takbir Keliling dapat berlangsung dengan aman dan tertib untuk menyemarakan perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menciptakan suasana yang tertib dan harmonis dalam merayakan hari besar umat Islam ini. (**)