Bejat! Pria Asal Luwu Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur Berulangkali

MS (43 Thn), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel, pelaku persetubuhan anak tirinya yang masih dibawah umur. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi di rumah keluarganya yang di Kecamatan Bua, pada Senin (10/06/2024) sore, sekira pukul 15.00 Wita.

LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Satreskrim Polres Luwu melalui Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Bua, yang dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Moch Ryan Kurniawan, S.Tr.K., berhasil menangkap seorang ayah yang tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku berinisial MS (43 Thn), warga Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulsel. MS ditangkap Tim Resmob setelah bersembunyi di rumah keluarganya yang di Kecamatan Bua, pada Senin (10/06/2024) sore, sekira pukul 15.00 Wita.

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap tanpa perlawan, MS mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya SE (14) yang masih duduk dibangku SMP, sejak Desember 2023 hingga Juni 2024 secara bertahap.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.H., M.H., mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini setelah korban yang tidak tahan atas perlakuan ayah tirinya melaporkan hal tersebut kepada ibu kandungnya, kemudian sang ibu melaporkan suaminya ke Polisi.

“Dari hasil interogasi kami, bahwa MS telah melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya sebanyak 4 kali secara bertahap mulai Desember 2023 hingga Juni 2024,” ungkap AKP Saleh.

“Pelaku akan dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” terang Saleh

“Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tutup Kasat Reskrim AKP Muh. Saleh. (**)

Pos terkait