LUWU TIMUR, SULSEL | TOP-NEWS.co.id – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Luwu Timur, Zaenal Arifin temui komisioner KPU Luwu Timur, Jumat (07/10/2022).
Pertemuan tersebut kata Zaenal, untuk melakukan koordinasi terkait hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan.
Dalam pertemuan tersebut, Zaenal Arifin diterima langsung oleh Ketua KPU Luwu Timur, Zainal bersama dua anggota lainnya yaitu Muhammad Abu dan Adam Safar.
“Hari ini merupakan batas akhir bagi KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tindak lanjut hasil vermin oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” kata Zaenal.
Selain itu, hari ini KPU Luwu Timur juga melakukan pengecekan kembali terhadap verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan terhadap 18 partai politik untuk memastikan bahwa kegiatan verifikasi yang dilakukan oleh verifikator sudah tepat sambil menunggu tindak lanjut partai politik jika terdapat keanggotaan ganda.
Dari hasil koordinasi lanjut Zaenal, verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan dilakukan terhadap 18 parpol yang terdapat di dalam SIPOL, dikarenakan hanya 18 partai saja yang memasukkan keanggotaannya yang baru ke dalam SIPOL untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan.
Partai tersebut diantaranya, Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Rakyat Adil dan Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, Partai Demokrat, Partai PDIP, Partai Bulan Bintang, Partai Amanat Nasional.
“Ada tiga partai yang tidak dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan oleh KPU Luwu Timur dikarenakan tidak memasukkan keanggotaannya yang baru ke dalam SIPOL untuk dilakukan verifikasi administrasi perbaikan. diantaranya, Partai Parsindo, Partai Republik dan Partai Garuda,” tandasnya.
Diketahui, batas akhir vermin perbaikan ini sampai pada 10 September 2022 dan selanjutnya KPU Luwu Timur akan menyampaikan hasil vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Partai Politik ke KPU Provinsi Sulawesi Selatan. (**)