LUWU | TOP-NEWS.co.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu, menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (PNS) dan pensiunan akan dicairkan sebelum Idulfitri 2022, atau mulai 25 April 2022.
“Insyaallah cair hari senin, 25 april 2022, Untuk Anggarannya sekitar Rp 25 Miliar untuk seluruh ASN di Kabupaten Luwu,” ujar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Luwu, Moh Arsal, Rabu (20/04/2022).
Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya kepastian THR PNS dan gaji ke-13 telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 14 April 2022.
Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabantan.
Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya. (**)