LUWU, SULSEL | TOP-NEWS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba, Minggu (17/03/2024).
Pelaku berinsial RS (39), diamankan di Lingkungan Pelita, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulsel.
RS diamankan karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu.
Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., mengamankan RS di Kediamannya, di Lingkungan Pelita, Padang Sappa, pada Jumat Malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Kronologis penangkapan pelaku RS berawal dari adanya informasi dari masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan dikediaman pelaku.
Saat hendak ditangkap, pelaku tengah berada di bagian dapur rumah, sedang membungkus paket shabu siap edar.
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdianto mengatakan bahwa pada saat dilakukan penangkapan pelaku RS tengah membungkus paket shabu siap edar.
“Barang bukti yakni 7 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 7,07 gr, 1 sachet ukuran sedang yang didalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan sachet shabu siap edar, 1 buah pembungkus rokok tempat shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit Handphone, Buku catatan penjualan Shabu, dan uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 4.000.000.-,” ungkap Iptu Abdianto.
Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan Barang Bukti dan Urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya.
“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 20 Tahun,” pungkas perwira dua balok tersebut. (**)