Tarif Air di Lutim Akan Disesuaikan, Audit BPKP Jadi Dasar Kebijakan

Perumdam Waemami Luwu Timur menggelar sosialisasi penyesuaian tarif air guna mengoptimalkan pelayanan maksimal dan penuhan operasional yang dibuka langsung oleh Sekda Lutim, Ramadhan Pirade, di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (08/05/2026).

LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, bersama Perumdam Waemami mulai mensosialisasikan rencana penyesuaian tarif air minum sebagai langkah menjaga kualitas pelayanan dan keberlanjutan operasional perusahaan daerah tersebut.

Sosialisasi penyesuaian tarif di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Ramadhan Pirade selalu Dewan Pengawas Perumdam Waemami yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (08/05/2026).

Bacaan Lainnya

Penyesuaian tarif tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum, termasuk ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan.

Dalam sambutannya, Ramadhan Pirade menegaskan bahwa air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimum (SPM).

“Air, infrastruktur, kesehatan, pendidikan, semuanya adalah kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dilayani pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, penyesuaian tarif dilakukan agar pelayanan publik di sektor air minum tetap berjalan sehat, adil, dan berkelanjutan di tengah meningkatnya kebutuhan operasional dan pengembangan layanan.

Ia berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan Perumdam Waemami kepada pelanggan.

Sementara itu, Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam M.N. Palullu, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif menjadi langkah yang tidak dapat dihindari menyusul adanya rekomendasi audit kinerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurutnya, hasil audit BPKP merekomendasikan penerapan tarif baru guna mendukung kondisi full cost recovery (FCR) atau kemampuan perusahaan menutupi seluruh biaya operasional secara mandiri.

“Kalau tidak ditindaklanjuti dan perusahaan tidak mampu membiayai operasionalnya, maka dapat dianggap terjadi pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Andi Maryam.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif diperlukan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pelayanan, memperluas cakupan distribusi air bersih, menutupi biaya produksi dan operasional, serta menyesuaikan dampak inflasi dan kebutuhan teknis lainnya, termasuk pemindahan jaringan pipa akibat proyek pelebaran jalan.

Meski demikian, pihaknya memastikan tarif air untuk masyarakat berpenghasilan rendah tetap mengacu pada ketentuan pemerintah, yakni tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

“Untuk pelanggan masyarakat miskin, tagihan air tetap harus terjangkau dan tidak boleh melampaui 4 persen dari UMK,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau lebih bijak menggunakan air dengan mengontrol pemakaian, memasang tandon penampungan, serta ikut menjaga keberlanjutan sumber daya air di daerah.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Kepala BKAD Luwu Timur Muhammad Said, Inspektur Dohri As’ari, Kapolsek Malili, jajaran direksi Perumdam Waemami, para camat, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. (Kf)

Pos terkait