PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Unit Reskrim Polres Kota Palopo berhasil membekuk terduga pelaku pencurian handphone di salah satu Warung di Jl. Bakau Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
“Berdasarkan laporan polisi, pelaku bernisial CN ini diamankan di Jalan Cakalang, dan pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa, (14/1/2020).
Kini pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (HR)