PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Sat Narkoba Polres Palopo, mengamankan tiga orang narapidana terduga pelaku penyalagunaan narkoba jenis shabu.
Mereka diamankan di dalam Lapas Kelas IIA Palopo, blok A kamar 3 dan 5. Senin, (13/1/2020).
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP. ZAINUDDIN,SE mengatakan ketiga pelaku tersebut yakni Aditio (33), Muhamar Sahrul (22), dan Muh. Akil (28).
“Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat dilakukan pemeriksaan di Lapas dan di temukan narkoba jenis shabu di blok A kamar 3 dan 5,” kata AKP Zainuddin, Selasa, (14/1/2020).
Saat dilakukan interogasi kepada Adianto, ia mengakui jika barang haram tersebut di dapatkan dari Muhamar Sahrul.
“Sementara Sahrul mendapatkannya dari Muh. Akil. Atas pengungkapan itu kami berhasil amankan barang bukti berupa 32 sachet shabu yang di sembunyikan di dalam pembungkus rokok dan kertas, satu sendok shabu dan 1 unit handpone,” bebernya.
Ketiga pelaku tersebut diatas dijerat dengan Pasal 114 & 112 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya para pelaku dan Barang Bukti yang ditemukan dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(HR)