PALOPO | TOPNEWS.co.id – Kepolisian Polsek Wara, Kota Palopo berhasil mencokok seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S, 43 tahun di kediamannya di Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis, (12/12/2019).
S, 43 tahun ini dicokok berdarkan hasil penyelidikan terkait pencurian emas anting dan cincin beberapa milik murid SD yang ada di Kota Palopo.
Baca Juga: Menyediakan “Jajanan Seks” Kepada Hidung Belang, Pemilik Salon di Palopo Dibekuk Polisi
Baca Juga: Usai Dibuatkan Kopi, Suami Malah Bacok Istri Hingga Tewas
“Berdasarkan laporan yang masuk wanita berinisial S ini, diduga telah mencuri empat anting milik korban, yakni korban Alia Sisa (13), Khusnul Khotimah (13), Suci Ramdhani (13) dan Naila Azisa (13),” ungkap Panit 2 Reksrim Polsek Wara, IPDA A. Akbar, SH.
* Modus yang dilakukan
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mendatangi sekolah yang menjadi tergetnya.
Selanjutnya, pelaku kemudian membujuk anak sekolah yang sedang sedirian untuk diambil dan dibawa ke seputaran Lapangan Pancasila, di tempat yang dianggap sunyi untuk menjalankan aksinya.
* Menjalankan Aksinya
Setelah di tempat sunyi, pelaku kemudian membujuk korban untuk membuka aksesoris/emas yang digunakan, dengan alasan tidak boleh anak sekolah gunakan emas ke sekolah. Jika korban menolak, maka pelaku membukanya sendiri dengan cara memaksa,” beber Akbar.
Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan hasil rekaman CCTV identitas pelaku kita ketahui, dan langsung melakukan penangkapan. Dimana pelaku mengakui perbuatannya, telah melalukan pencurian sesuai sesuai pengakuan korban,” terangnya.
Sementara, lokasi menjadi terget pelaku diantaranya TK Tunas Bangsa Kota Palopo, SD Pesantren Datoksulaeman, Kompleks Lapangan Pancasila, dan Jl Lagaligo di depan Toko Anta Kota Palopo. (HR)