Penista Agama di Palopo di Vonis Lima Bulan Penjara

Sidang lanjutan kasus terdakwa kasus penistaan agama kini mulai memasuki agenda sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (11/11/2019).

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Sidang lanjutan kasus terdakwa kasus penistaan agama kini mulai memasuki agenda sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Senin (11/11/2019).

Pembacaan putusan terdakwa dengan nomor perkara 175/Pid.B/2019/PN PLP yang dipimpin hakim ketua, Hasanuddin itu menjatuhkan hukuman lima bulan pidana penjara terhadap terdakwa.

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palopo.

Pada sidang tersebut, juga dihadiri perwakilan Forum Ummat Islam (FUI). Koordinator FUI mengatakan menerima apapun keputusan dari pengadilan. Usai sidang, FUI juga bersalaman dengan orang tua terdakwa.

Sementara itu, Pihak kepolisiaan pun disiagakan untuk mengamankan jalannya persidangan. Kabag Ops Polres Palopo Kompol Sannoding mengatakan, pihaknya mempersiapkan 50 personil untuk menjaga jalannya sidang.

“Personil kami siagakan untuk mencegah terjadi hal-hal yang tidka kita inginkan. Dan alhamdulillah, sidang berjalan dengan aman,” jelas Kompol Sannoding. (**)

Pos terkait