PALOPO | TOP-NEWS.co.id – Asisten III membuka secara resmi sosialisasi Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan, di Aula Hotel Harapan, Selasa (29/06/2021) .
Dalam laporannya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Asmiati,S.Sos menyampaikan, bahwa dasar pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah Program Kerja Dinas Tenaga Kerja yang telah tertuang pada RKA DPA Tahun 2021, serta Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja tentang pelaksanaan sosialisasi tata cara pembuatan peraturan Perusahaan, Perjalanan dan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini agar para badan usaha dan pekerja atau karyawan dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Sosialisasi ini diikuti oleh 120 orang pimpinan badan usaha, dan 120 orang karyawan dari masing-masing badan usaha, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari .
Sementara itu, Walikota Palopo, yang diwakili oleh Asisten III, dr. H Ishak Iskandar, M.Kes., menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi para peserta, dalam membuat Perjanjian Kerja dan memahami aturan perusahaan, serta dampaknya bagi pemenuhan hak-hak pekerja, dan juga menjadikan perjanjian kerja menjadi dokumen sangat penting .
“Adapun Harapan beliau agar peserta mampu mengimplementasikan kompetensinya, untuk peningkatan pengetahuan,dan keterampilan,” paparnya.
Selanjutnya dilakukan proses pemberian piagam penghargaan kepada Badan Usaha oleh BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Serta penyerahan santunan kepada anak yatim. (Kominfo)