LUWU TIMUR | TOP-NEWS.CO.ID – Suasana di Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur terasa berbeda. Tujuh tempat hiburan malam (THM) yang selama ini menjadi sorotan warga akhirnya resmi disegel oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penindakan ini menjadi langkah tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy, S.IP, M.Si, yang memimpin operasi bersama tim gabungan.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga terkait aktivitas THM yang dianggap mengganggu kenyamanan dan melanggar aturan operasional.
“Ini adalah komitmen bersama. Penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan wibawa aturan di tengah masyarakat,” tegas Indra Fawzy.
Sebelum penyegelan dilakukan, telah digelar rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk TNI/Babinsa, Polsek, Camat, kepala desa, lurah, hingga RT. Seluruh elemen sepakat bahwa ketertiban umum harus dikembalikan sebagai prioritas bersama.
Penyegelan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola. Aparat gabungan yang bertugas memastikan proses berlangsung tertib dan lancar.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar simbolik, tetapi bentuk nyata keseriusan dalam menjaga lingkungan yang aman dan nyaman.
Penyegelan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha serupa yang melanggar aturan.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa hukum harus menjadi panglima, dan ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama,” tutup Indra Fawzy.
Dengan tindakan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa penegakan aturan bukan hanya slogan, tetapi langkah nyata demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. (kf)