LUTRA | TOPNEWS.id-Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) bakal menggelar Penukaran tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg secara massal, khusus kalangan ASN, usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Sabtu 1 Juni 2019, di Lapangan Upacara Pemda Lutra.
Hal ini diperkuat oleh Surat Bupati Luwu Utara bernomor 510/2.040/DP2KUKM tanggal 24 Mei 2019 yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan para Camat. Salah satu pointer surat yang diteken Bupati tersebut adalah mewajibkan seluruh ASN untuk melakukan penukaran tabung LPG 3 kg (subsidi) ke tabung LPG 5,5 kg (non subsidi).
Pointer lainnya adalah bagi Dinas yang memiliki UPTD dan UPTB agar ke sekolah dan puskesmas menindaklanjuti dan menginstruksikan kepada ASN di lingkungan kerja masing-masing. “Ini upaya kita menepatsasarankan penggunaan tabung LPG 3 kg yang memang diperuntukkan bagi masyarakat pra sejahtera, bukan untuk ASN,” kata Kepala DP2KUKM Muslim Muhtar.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kg pada pasal 3 ayat 1 bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro dan masyarakat yang berpenghasilan Rp 1.500.000 ke bawah. (Rama)