MAKASSAR | TOP-NEWS.CO.ID – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menghadiri kegiatan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Hotel Claro Makassar, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya penguatan kesadaran hukum serta pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Program Jaga Desa diharapkan menjadi instrumen pengawasan sekaligus pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.
Sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Deputi Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi RI, Herberto Siagian.
Turut hadir Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Dr. Bahri, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyadi, Sekretaris Jenderal DPP ABPEDNAS, Aditya Yusma, serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, H. Jufri Rahman.
Bupati Luwu Timur hadir didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rapiuddin Tahir, Kepala Dinas Dagkop UKMP, Senfry Oktavianus, Ketua APDESI Luwu Timur, serta sejumlah kepala desa dari Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Irwan Bachri Syam menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi Program Jaga Desa sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Menurutnya, program ini sangat penting sebagai bentuk pendampingan hukum, khususnya dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Program Jaga Desa ini sangat membantu pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Irwan.
Beliau juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berkomitmen mendorong aparatur desa untuk menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami berharap para kepala desa tidak ragu melaksanakan program pembangunan karena telah dibekali pemahaman hukum yang memadai,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan komitmennya mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berintegritas. (kf)






