LUWU UTARA | TOP-NEWS.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dalam negeri menggunakan moda transportasi pesawat.
Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Aturan ini mulai berlaku 1 April 2021. SE ini ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, pada 29 Maret 2021 lalu.
Dalam SE itu disebutkan, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar penerbangan, menjaga jarak, dan menuci tangan. Termasuk menghindari kerumunan.
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan. Juga tidak diperbolehkan makan-minum sepanjang perjalanan berdurasi kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat.
Selain itu, calon penumpang juga diwajibkan membawa dan menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR COVID-19 maksimal tiga hari sebelum pemberangkatan (3 x 24 jam) atau Surat Keterangan Hasil Negatif Tes Swab Antigen maksimal dua hari sebelum pemberangkatan (2 x 24 jam).
Yang menarik, tes GeNose juga dijadikan alternatif persyaratan perjalanan udara. Bagaimana aturannya? Calon penumpang wajib melakukan tes GeNose COVID-19 di Bandara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 x 24 jam sebelum berangkat.
Persyaratan tersebut berlaku untuk penerbangan dari dan ke daerah lain di luar perjalanan ke Pulau Bali. Khusus ke Pulau Bali, calon penumpang juga wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes PCR COVID-19 atau Surat Keterangan Hasil Negatif Tes Swab Antigen maksimal dua hari sebelum pemberangkatan.
Calon penumpang juga dapat melakukan tes alternatif, berupa tes GeNose COVID-19 di Bandara dalam kurun waktu pengambilan maksimal 1 x 24 jam sebelum pemberangkatan. Ini berlaku bagi calon penumpang yang hendak ke Bali.
Ketentuan lain yang wajib diketahui adalah calon penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di bandara keberangkatan dan ditunjukkan ke petugas. Jika hasil tes pelaku perjalanan negatif, tapi bergejala, maka calon penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 juga mengeluarkan SE Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19. SE ini ditandatangani Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021. SE ini juga mulai berlaku 1 April 2021. (*/LH)