PALOPO | TOPNEWS.co.id – Personil Resmob Polres Palopo bekerja sama dengan Crime Hunter Polres Parapare dan TMC Polda Sulsel menangkap pelaku penipuan yang berkedok hipnotis di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Selasa (10/03/2020) lalu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial sdr. A (56 thn), sdri. J alias B (47 thn) dan sdr. S alias R (34 thn) kesemuanya tinggal di Kota Parepare, dari tiga pelaku tersebut satu orang pelaku berinisial sdri. J ditahan di Polres Palopo dengan kasus yang sama.
Pelaku melakukan kejahatan terhadap korbannya, Rumeda warga Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo sekitar 01 Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kejadian itu terjadi pada korban saat sedang menunggu mobil penumpang di Jl Dr. Ratulangi, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, dengan modus bertanya.
“Modus ketiga pelaku meperdayai korbannya dengan cara berpura-pura bertanya suatu alamat salah satu panti asuhan di Kota Palopo yang kemudian korbannya dimasukkan dalam mobil lalu dihipnotis dan dimintai uang serta barang,” kata Ardy Yusuf.
Akibat kejadian tersebut, jelas Ardy, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).
“Korban yang sudah terperdaya langsung menyerahkan uangnya kepada pelaku sebanyak Rp 34 juta, lalu ketiganya kemudian kabur,” jelasnya.
Para pelaku adalah spesialis penipuan dengan cara hipnotis korbannya, dan wilayah kerjanya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi tengah.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan, satu diantaranya dibawah ke Polres Palopo guna proses lebih lanjut. (**)