Wallacea Gelar FGD Terkait Revisi UU HAM

Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harapan, Selasa (10/09/2019) kemarin.

PALOPO | TOPNEWS.co.id – Perkumpulan Wahana Lingkungan Lestari Celebes Area (Wallacea) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Harapan, Selasa (10/09/2019) kemarin.

Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah komunitas, lembaga kemahasiswaan, masyarakat sipil dan jurnalis itu membahas tentang revisi undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM).

Bacaan Lainnya

FGD tersebut memghadirkan dua narasumber dari Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andi Djemma Palopo (Unanda), Dr. Abdul Rahman Nur serta aktivis perempuan Luwu Raya, Yertin Ratu.

Menurut Dr. Abdul Rahman Nur, bahwa sudah banyak terjadi pelanggaran HAM sejak masa orde baru. Dan itu dilakukan oleh institusi pemerintahan, namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Yang paling banyak melaggar HAM ialah institusi pemerintah. Apalagi di zaman orde baru. Undang-undang HAM telah ada di zaman itu, hanya saja dijadikan kamuflase oleh pemerintah. Buktinya, sikap pemerintah saat itu masih otoriter terhadap warganya,” terang Dr. Abdul Rahman.

Ada lima poin penting dari FDG terkait revisi UU No.39 tahun 1999 tentang HAM. Salah satunya mendesak Presiden dan DPR RI untuk mengakui keberadaan pembela HAM beserta hak-haknya, penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM dan jaminan perlindungan terhadap pembela HAM.

Selain itu, peserta juga meminta untuk melahirkan adanya ketentuan pasal untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku pelanggar HAM, baik secara personal maupun institusi yang dilakukan oleh negara maupun korporasi.

“Salah satu contoh HAM terberat ialah hilangnya beberapa aktivis HAM di Mei 1998 dan belum ditangkapnya aktor intelektual aktivis HAM, Munir,” ujarnya.

Sementara itu, Yertin Ratu mengaku beberapa kali mendapat perlakuan kasar saat melakukan pendampingan hukum ke masyarakat. Bahkan, percobaan pembunuhan pun pernah dia rasakan.

“Berbagai macam kriminalisasi, penyerangan fisik, intimidasi, teror, diskriminasi, stigmatisasi, pengrusakan terhadap harta benda, bahkan nyawa sudah pernah kami rasakan. Tapi kami tidak akan mundur selama kami berjalan di jalan yang benar,” katanya.

Hasil dari FGD ini akan dikirim ke pusat sebagai perimbangan dalam merevisi undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM. (**)

Pos terkait