PALOPO – Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 28 September 2020.
Rapat Paripurna Ke-2 masa sidang Pertama tahun 2020/2021 yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo, Abdul Salam.
Walikota Palopo, Drs. HM. Judas Amir pada kesempatan itu menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2020 kepada Ketua DPRD Kota Palopo Dr. Hj. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes.
Dalam sambutannya, Walikota Palopo menyampaikan bahwa perubahan APBD ini adalah rangkaian APBD yang sudah di sahkan berupa APBD perubahan, APBD Pokok disahkan bersama menurut prosedur peraturan perundang-undangan.
APBD pokok yang ingin diubah hari ini usulannya disampaikan adalah perubahan dari APBD pokok yang sudah disahkan pada tanggal 30 November yang lalu dan itulah yang dibelanja dari hari kehari mulai januari hingga sekarang ini.
Semoga APBD ini dapat diproses dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kedepan kita akan adakan diskusi bersama sehingga jika ada hal kecil tidak lagi menjadi masalah diluar”.
“Marilah kita saling mengingatkan jika ada hal yang dianggap keliru, agar bisa dibicarakan bersama”.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri pula Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH.,MSi, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Asisten III Setda Kota Palopo Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar, M.Kes, Kepala BPKAD Kota Palopo Samil Ilyas, Kepala Inspektur kota palopo Asir Mangopo. (hms)